Dari hasil penelitian ini peneliti medapatkan bahwa kopi arabika dusun jumprit memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis dikarenakan memenuhi unsur – unsur dalam persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis sesuai dengan UU No. 19 tahun 1992 sebagai revisi terhadap Undang-undang No. Diskusi ini dibuka oleh Bapak Fathlurachman (Direktur Merek dan Indikasi Geografis, DJKI) yang dalam pidato pembukaannya menyampaikan mengenai urgensi pembentukan UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 serta perbandingan UU No. Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. 115, TLN No. Pengadilan MAHKAMAH AGUNG Perdata Khusus Merek. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. Indikasi geografis adalah penyebutan nama. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Berdasarkan pemaparan para pemateri workshop di Hotel Mahara, Takengon, 15 Desember 2009 yang lalu, disebutkan bahwa wilayah yang yang akan didaftarkan hak. 15 Tahun 2001 Tentang Merk dan PP No. 28. tertuang dalam UU No. Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan diberlakukannya PP. Namun demikian, terdapat indikasi pelanggaran hak distribusi eksklusif yang diatur Peraturan Menteri. 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjaminUndang-Undang Merek Dan Indikasi Geografis. H. Berdasarkan UU tersebut, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk. (4) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Banding harus melampirkan: a. 51 Tahun 2007 pada tanggal 4 September 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur. Pasal-Pasal mengenai indikasi geografis yang ada dalam UU Merek pun bertentangan dengan Pasal-Pasal mengenai merek, sehingga membuat peraturan perundangan yang ada mengenai indikasi geografis menjadi tidak. Merek Dan Indikasi Geografis. uu no. Menurut pasal 1 ayat 6 UU nomor 20 tahun 2016, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut Perlindungan Hukum Indikasi Geografis yang Telah didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional dan Hukum Internasional Lex Jurnalica Volume 15 Nomor 2, Agustus 2018 194 Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis setidaknya mengatur mekanisme pendaftaran dengan sederhana dan efeisien. 15 Tahun 2001) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2001 merupakan UU yang terdiri dari satu naskah dari UU Merek yang sebelumnya berlaku di Indonesia yang telah direvisi beberapa kali untuk menyesuaikan aturan-aturan internasional danDalam indikasi geografis, ada yang dikenal sebagai indikasi asal. 15/2001 tentang Merek. Selain ratifikasi yang dilakukan Indonesia atas Persetujuan TRIPs, letak wilayah geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, dimana. Refbacks. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis September 2022 Journal Evidence Of Law 1. BAB IV Pendaftaran Merek (Pasal 20 – Pasal 40). 4 Bahkan pasal-pasal yang berkaitan dengan indikasi geografis dirasakan bertentangan dengan pasal-pasal di dalam UU Merek. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. Ditetapkan Tanggal. Ketika proses permohonan pendaftaran indikasi. UU No. Ketentuan mengenai indikasi geografis yang ada sekarang dalam UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek, belum memadai, belum bisa melindungiKetentuan tentang Indikasi Geografis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis. hukum mengenai indikasi geografis di Indonesia masih bergabung dengan UU Merek dan hanya terdiri dari beberapa Pasal saja. Belum Tersedia. Faktor yang sangat mempengaruhi adalah kurangnya pemahaman terkait Indikasi Geografis, baik pedagang maupun konsumen. Alur Bisnis Proses Pendaftaran Indiskasi Geografis. 51. 3 Pasal 1 angka 7 Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan. Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis) Semenjak ditetapkannya Undang-undang No. K emudian aturan ini diteruskan oleh UU No. Istilah ini dimaksud sebagai. Indikasi Geografis : Kasus Kopi Arabika Gayo. Di samping itu, perlindungan IG juga menguntungkan bagi konsumen karena memberi jaminan kualitas produk. 15 Tahun 2001. ABSTRAK: bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratilikasi Indonesia,peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; bahwa untuk lebih. H. Original file (1,200 × 1,872 pixels, file size: 35. 11. Syarat dan Prosedur Permohonan. Dan berikut ini adalah 31 indikasi geografis tersebut: 1. Selamat Datang di Portal JDIH LPP TVRI - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: alanmln123@gmail. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis UU No. Undang-undang. UU No. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pasal 20 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ketentuan yang mengatur mengenai merek deskriptif di Indonesia masih multitafsir, serta pengujian subtantif merek masih belum. Zairul Alam S. 12 Tahun 2019 tentang Indikasi. Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek Tahun 2016) yang pada prinsipnya dalam undang-undang tersebut, merek yang didaftarkan dilindungi oleh hukum. 20 Tahun 2016, indikasi geografis akan dimenangkan atas merek. Perbedaan Antara Merek dan Indikasi Geografis. 20 Tahun 2016 yang mengatur lebih cepat terhadap proses pendaftaran indikasi geografis dibanding dengan undang-undang yang lama, UU No. 13 Tahun 2016) 3. UU Tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016 . UU MIG mengisyaratkan. 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis mengenai prosedur pendaftaran Dengan diberlakukannya PP. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan; Pilih 'Permohonan Perubahan Data Merek atau Indikasi Geografis atas Kesalahan Pemohon' Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll) Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking; Log in pada akun merek. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 35 ayat : (1) Merek terdaftar mendapat pelindunganIndikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jangka Waktu Hak Merek. PDF | On Dec 31, 2018, M. Sus-HAKI/2020. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek Merek dan Indikasi Geografis. M. Hasil penelitian melihat bahwa Perlindungan indikasi geografis di Indonesia terlihat dengan diterbitkannya undang-undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Merek dan Indikasi Geografis Akan tetapi dalam pelaksanaanya Undang- undang masih terdapat kelemahan, dan terdaftarnya produk sebagai indikasi geografis memberi nilai tambah terhadap. ABSTRAK: CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016. Diunduh sebanyak. Maluku City Mall. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek. 658 K/ PDT. potensi indikasi geografis. Mebel Ukir Jepara, pemegang hak Jepara Indikasi Geografis Produk . UU Desain Tata Letak Sirkuit. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 (UU/2001/15). I. Peraturan mengenai Indikasi Geografis dalam UU MIG tersebut dilengkapi oleh peraturan pelaksana dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. 2 Juli Tahun 2017 No. Dalam. com ABSTRAK Artikel ini membahas dan menganalisis mengenai pengaturan merek deskriptif di Indonesia jika dibandingkan dengan pengaturan merek deskriptif di Negara Singapura dan Amerika. Pasal 2 Cukup jelas. UU Merek dan Indikasi Geografis. Paten (UU No. 2. Antara lain permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. 2) Indikasi Geografis. Sebab, menurut Pasal 21 ayat (1) UU MIG, pendaftaran merek akan ditolak jika mempunyai kesamaan/kemiripan dengan indikasi geografis terdaftar. PendaftarKetentuan UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur lebih lanjut apa saja yang tidak dapat dijadikan suatu merek atau yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek. A. iii SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI. Menurut Pasal 1 UU No. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (pasal 53-71, 101-103 ) pp no. Pendaftaran Baru Indikasi Geografis. BAB III Permohonan Pendaftaran Merek (Pasal 4 – Pasal 19). 51, LN. Gugatan ganti rugi dapat diajukan jika pihak tergugat tidak pernah. Kategori. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan. Dalam permohonan, wajib mencantumkan waktu. Pengrajin kain Maduaro di Kabupaten Tulang. Indonesia telah membuat payung hukum bernama Indikasi Geografis. Dengan adanya pemekaran wilayah sesuai dengan UU No. Merek dan Indikasi. Hasil bumi Indonesia yang begitu melimpah dan. Berita Resmi Madrid Protokol. Masyarakat belum mampu membedakan antara salak yang sudah tersertifikasi IG maupun tidak tersertifikasi. Dan Indikasi Geografis tapi dalam praktik unsur persamaan pada pokoknya tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh Subdirektorat Pemeriksa Merek. Created Date: 12/20/2016 4:56:59 PM f. 28. Setidaknya, dapat diwakilkan oleh kuasa pemohon kepada pihak menteri secara elektronik, atau non elektronik dalam bahasa Indonesia. 20. 7 dikemukakan bahwa indikasi geografis teiah Tahun 1994, di mana dalam Persetujuan menjadi suatu perhatian (concern) serius Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia ini. Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. pada Pasal 85 UU Merek dan Indikai Geografis. Salah satu pertimbangan diundangkannya UU MIG pada tanggal 25 November 2016 dapat dilihat dalam konsiderans menimbang huruf c UU MIG, disebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang merek dan indikasi geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan. Dasar Hukum Indikasi Geografis. Hidayat, Fitri (2011) Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Produk Potensi Indikasi Geografis di Indonesia (Kajian terhadap Pasal 56-60 tentang Indikasi Geografis pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan. UU No. Tanggal unggah. Mobile IP Clinic - Mobile IP Clinic Hadir Untuk Masyarakat Sulawesi Selatan. Pada tanggal 25 November 2016 telah disahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU 20/2016") yang mengakibatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ("UU 25/2001") dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek) merupakan dasar hukum perlindungan indikasi geografis. 2007. Judul. Nomor/Tahun. 15 Tahun 2001 tentang Merek), masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Hak atas Indikasi Geografis Menurut UU No. 19 tahun 1992 sebagai revisi terhadap Undang-undang No. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Jl. Undang-undang. Salah satu materi yang diatur dalam UU Merek adalah mengenai penyelesaian sengketa Merek. Indonesia memiliki banyak potensi alam maupun budaya yang kaya yang dapat dijadikan sesuatu yang khas di daerah tersebut yang dikenal dengan Indikasi Geografis (IG). Hanya merek yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) negara memberikan hak atas merek kepada pemiliknya. yang di atur dalam UU Merek 2001 Pasal 6 ayat (3 ) huruf b. Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek/ UU Merek), namun belum di daftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang (Pasal 59 UU Merek). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dunia, secara otomatis undang. Baik merek kolektif maupun IG merupakan tanda yang digunakan sebagai identitas asal barang/jasa dan kepemilikan keduanya bersifat kolektif atau. Selain UU Merek, hak prioritas juga diatur oleh Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham Merek) . UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek mengatur2, ketentuan indikasi geografis pada pasal 56 s/d 58, pada pasal 56 ayat (1) mengatakantentang Indikasi Geografis, mengingat Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional. Pejabat yang Menetapkan. Beberapa penyempurnaan terhadap UU Merek sebagaimana. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis • Ruang Lingkup • Supervisi: Indikasi Geografis: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia • Ruang Lingkup • Supervisi: Indikasi Geografis Undang-Undang No. Tanggal unggah. Bab, Pasal 53 s/d Pasal 71), sedangkan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tetang Merek, Indikasi Geografis hanya dibahas sedikit sekali dan cenderung lebih banyak dituangkan di dalam Peraturan PemerintahNomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi. 51 tahun 2007 tentang ig sk menteri hukum & ham tahun 2018 tentang pengangkatan tim ahli indikasi geografis nota kesepahaman 6 kementerian yang ditandatangani pada tanggal 30 oktober 2015 tentang perlindungan & pengembangan potensi produk ig di. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG INDIKASI GEOGRAFIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA , Menimbang : bahwa untuk. Referensi: Achmad Fata'al Chuzaibi. Merek dan Indikasi Geografis (UU. 2 Ahmad M. Jakarta - Potensi kekayaan intelektual komunal terutama indikasi geografis di Indonesia sangat besar. Dengan demikian Sub-Direktorat Pemeriksa Merek pada Direktorat Merek harus menerapkan sepenuhnya indikator tersebut agar tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap merek terkenal. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang. Apabila tidak di kelas yang sama, dalam praktiknya, hal ini dapat saja dilakukan. 11. berkaitan dengan perpanjangan merek di pasal 36 UU Merek. Size of this JPG preview of this PDF file: 384 × 599 pixels. Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara. produk itudihasilkan (HUman danRomadoni, 2001: 121). (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa piutang negara adalah uang yang. Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau. com | [email protected] lanjut UU Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya merek “Kecap No. Kata kunci: Pemerintah, Indikasi Geografis, dan UU. 2) Merek Jasa. Peraturan Perundang-undangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU MIG yang mendefinisikan sebagai. Sholawat serta salam tidak lupa tercurah oleh penulis kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa umat manusia dari zaman jahiliah, kepada zaman islamiyah pada saat inihukum mengenai indikasi geografis di Indonesia masih bergabung dengan UU Merek dan hanya terdiri dari beberapa Pasal saja. 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis diatur dalam pasal 5 ayat 1, pasal 18a ayat 2, pasal 20, pasal 33. 11. Lingkup Undang-Undang ini meliputi: 1) Merek; dan. Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG menjelaskan: Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau. Untuk hari kami akan ulas perbedaan UU Merek lama dengan UU Merek yang baru. Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang "KW", dalam Pasal 100. Undang-undang sebelum UU No. Modul ki Bidang Merek dan Indikasi Geografis Edisi 2019-2-2019hukum Indikasi geografis yang mengacu pada Undang- indang Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, untuk barang- barang palsu dan menyesatkan. Pada indikasi geografis banyak hal yang diperhatikan mulai dari faktor alam, manusia atau kombinasi dan masih banyak faktor-faktor lainnya. , M. 20 Tahun 2016, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada. Berdasarkan Pasal 53 Ayat (2) UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dimaksud Pemohon yaitu: 1. "Dengan penggunaan merek 'GoTo' oleh PT. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; b. UU No. UU ini tentunya cukup berbeda dari UU sebelumnya (UU No. Di antaranya penambahan merek 3 dimensi, merek suara, dan merek hologram. Berita Resmi Indikasi Geografis. , Kantor 2 : HSH Center. Undang-undang tentang. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal. Kondisi ini akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang kuat jika didukung oleh penguasaan. Norma pembatasannya tercantum pada Pasal 56 ayat (1) UU Merek, sebagai berikut: Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang. mengenai indikasi geografis. permohonan pendaftaran Merek; 2. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia. Pemerintah telah mengatur mengenai Indikasi Geografis dalam beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 20. ii . UU Merek dan Indikasi Geografis. Prinsip perlindungan menjadi sangat . 2) Indikasi Geografis.